BACA JUGA:Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD DKI Jakarta Sesuai Ketentuan PP 17 Tahun 2018
Adapun modus tersebut menurut Romy yakni, memindahkan suara partai yang jauh lebih kecil, yang jauh dari lolos ambang batas partai kepada coblos gambar partai tersebut dan memindahkan suara tidak sah menjadi coblos gambar partai tersebut.
“Setelah melihat Sirekap bebebrapa hari terakhir, mulai muncul keanehan-keanehan yang disinyalir oleh beberapa surveyor seperti Prof Burhan Muhtadi dan Yunarto Wijaya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, diia mengingatkan, bahwa setiap tindakan memanipulasi hasil pemilu mengandung delik pidana pemilu, dan melindungi setiap 1 suara rakyat, adalah sama dengan mengawal kelurusan demokrasi di Indonesia.