Fantastis! Rp3 M untuk Baju dan Atribut DPRD DKI Jakarta Terpilih, Pin Emas Termasuk

Selasa 05-03-2024,06:09 WIB
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta menganggarkan dana sebesar Rp3 miliar untuk pengadaan baju dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih.

Informasi adanya anggaran baju dan atribut pimpinan serta anggota DPRD periode 2024-2029 tersebut terungkap melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) yang dapat diakses melalui situs sirup.lkpp.go.id. 

Adapun rincian pengadaan tercantum dalam paket yang diberi nama "Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD" dengan total pagu sebesar Rp3.086.890.132.

BACA JUGA:Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD DKI Jakarta Sesuai Ketentuan PP 17 Tahun 2018

Menurut jadwal yang tertera dalam situs tersebut, proses pemilihan penyedia akan dimulai pada Juni 2024 hingga Agustus 2024, sementara kontrak akan dilaksanakan mulai Agustus 2024 hingga Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta, Augustinus, menjelaskan bahwa pengadaan ini bertujuan untuk menyediakan baju dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota dewan yang baru dilantik. 

Dia menyebut, anggaran untuk pengadaan tersebut mengalami kenaikan signifikan dari sebelumnya yang sebesar Rp1,7 miliar menjadi Rp3 miliar.

Augustinus menjelaskan bahwa peningkatan anggaran tersebut disebabkan oleh adanya pembelian pin emas yang akan dijadikan sebagai salah satu atribut bagi anggota dewan. 

BACA JUGA:Zaki Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil Mengaku Juga Dapat Mandat Golkar

"Karena pakaian dinas dan atributnya berupa pin emas," katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 4 Maret 2024.

Lebih lanjut, Augustinus menjelaskan bahwa setiap anggota dewan akan diberikan dua pin emas, yakni satu pin dengan berat 5 gram dan satu pin dengan berat 7 gram. 

Pemberian pin emas ini dilakukan setiap lima tahun pada saat pelantikan anggota dewan.

"Pin emas itu diberikan ketika anggota dewan dilantik, yang diberikan setiap 5 tahun. pas pelantikan diberikan," tambahnya. (Fajar Ilmi)

Kategori :