MK Gelar Simulasi Akbar PHPU, Persiapan Penanganan Sengketa Pemilu

Rabu 06-03-2024,15:13 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Sebagai Rookie, Pedro Acosta Dipuji Marquez, Bisa Jadi Pesaing Gelar di MotoGP 2024

Diketahui, pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai Pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya.

Kemudian, mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi.

Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya. 

BACA JUGA:Kementerian BUMN Mengganti Jajaran Direksi PT KAI, Berikut Ini Daftarnya

BACA JUGA:Jarang Main Penuh di Liga Prancis, Mbappe Menampik Perseteruan dengan Manager Luis Enrique di PSG

Sebagai informasi, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. 

Sedangkan, untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) sendiri paling lama dilakukan 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU. 

Kategori :