Tolak KJMU Dicabut, Komisi E DPRD DKI: Keluarga Tak Mampu Jangan Diabaikan!

Kamis 07-03-2024,16:55 WIB
Editor : Marieska Harya Virdhani

Dikutip dari laman resmi BPK DKI Jakarta, bantuan KJMU adalah program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa berlaku untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

Penerima beasiswa bisa mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dilansir melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ada 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, antara lain Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.

BACA JUGA:KJMU dicabut, Heru Budi: Kita Memberikan Sesuai Sasaran!

Sebab KJMU Ramai di Media Sosial

Bantuan KJMU ramai dibahas lantaran dugaan bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Beberapa netizen mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba.

Bahkan, netizen lainnya mengaku KJMU miliknya telah terblokir.

(Candra Pratama)

Kategori :