TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA MUDIK
1. Wajib mengisi formulir online (www.perumnas.co.id/mudik2024)
2. Pendaftar WAJIB melakukan registrasi ulang setelah mengisi formulir online
KETENTUAN REGISTRASI ULANG
- Datang langsung ke kantor Wisma Perumnas, Jl DI. I. Panjaitan Kav 11 Jakarta Timur.
- Membawa Fotokopi KartuKeluarga dan KTP
- Registrasi ulang dan datang langsung pada tanggal yang sudah dikonfirmasi.
- Pendaftar dianggap sah setelah melakukan registrasi ulang dan mendapat bukti tiket cetak yang resmi dari Perumnas.
BACA JUGA:Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya