Polemik Aturan Pengeras Suara Tempat Ibadah Jelang Ramadhan Kemenag, Begini Respon Komisi B DPRD DKI Jakarta

Sabtu 09-03-2024,12:08 WIB
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sedangkan untuk takbir Idul Fitri di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. 

Edaran yang dikeluarkan Menag ditujukan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

(Candra Pratama)

Kategori :