Sedangkan untuk takbir Idul Fitri di masjid/mushola dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, setelah itu dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Edaran yang dikeluarkan Menag ditujukan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
(Candra Pratama)