24. Tamar Barhi
25. Urban Platter
Sementara terkait beredarnya Kurma Israel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan boikot.
Seluruh umat Islam di Indonesia agar tidak menggunakan produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma produksi Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto menyebut kurma produksi Israel hukumnya haram.
"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," kata Sudarmoto.
MUI kembali mengingatkan masyarakat tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel untuk kebutuhannya di bulan Ramadan.
BACA JUGA:Gus Samsudin Blitar Ditetapkan Tersangka, Pesulap Merah: Belum Lebaran Sudah Pakai Baju Baru
Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," ujarnya.