Pasutri di Tangerang Gondol Uang Puluhan Juta di Minimarket

Senin 11-03-2024,15:00 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Keduanya ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang pada Kamis, 7 Maret 2024 pukul 20.30 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat," ujarnya.

Selain menggondol sejumlah uang, di 16 lokasi minimarket itu kedua pelaku juga mencuri handphone milik para korban (petugas kasir,red) yang tergeletak di dalam laci meja kasir. 

"Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara 9 tahun," tandasnya.

Kategori :