TANGERANG, DISWAY.ID - Pasangan suami istri (Pasutri) diduga mencuri uang puluhan juta di kasir minimarket kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengatakan keduanya mencuri uang senilai Rp 10.800.000.
Diungkapkannya, kini keduanya telah diamankan pihaknya untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Makna Doa Buka Dzahaba, Dibaca Sebelum atau Sesudah Minum?
Dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan pakaian, topi yang digunakan saat beraksi.
Diterangkannya, keduanya berinisial ER (29) dan HIP (23).
"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir), terjadi pada Sabtu, 04 November 2023 sekira pukul 12.20 WIB," katanya kepada awak media, Senin 11 Maret 2024.
BACA JUGA:Pasangan Prabowo-Gibran Unggul di Enam Provinsi di Hari ke-2 Rekapitulasi Nasional
BACA JUGA:Terbongkar! Kurma Israel Beredar Pakai Nama Palsu Aljazair
Keduanya melakukan aksinya dengan diawali ketika didepan kasir, Istri pelaku berinisial HIP meminta kepada petugas kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir.
Kemudian korban mengikuti keinginan pelaku (istri) kemudian ER (suami) mengambil uang yang berada didalam laci.
"Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket," terangnya.
BACA JUGA:Gus Samsudin Blitar Ditetapkan Tersangka, Pesulap Merah: Belum Lebaran Sudah Pakai Baju Baru
BACA JUGA:1.642 Narapidana Beragama Hindu Dapat Remisi Khusus di Hari Raya Nyepi, 6 Langsung Bebas