Sebelumnya, laporan terkait dugaan politik uang oleh dua calon legislatif Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota sesuai dengan lokasi kejadian dan masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum.
"Benar, laporan ke Bawaslu RI, kemudian dilimpahkan sesuai locus delicti-nya (sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi),” kata Puadi dalam keterangannya pada awak media, Senin 4 Maret 2024.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Bawaslu Jakbar Akan Panggil Bacaleg PKBPuadi menegaskan bahwa Bawaslu akan berkolaborasi dengan polisi dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus politik uang, dan Melani dan Ali akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan sebagai tahap awal penanganan kasus ini.
Dugaan pelanggaran pemilu Melani dan Ali masih dalam proses, dengan laporan yang telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.
"Karena dugaan politk uang dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil. Jadi, prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan dari pelapor atas nama Helly Rohatta terkait laporannya. Dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Helly adalah terkait dengan dugaan pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu serentak 2024, tepatnya pada hari terakhir sebelum pencoblosan pada tanggal 13 Februari 2024.
(Fajar Ilman)