Dugaan Perzinaan Pedangdut TE, Korban Bakal Diperiksa
JAKARTA, DISWAY.ID - Usai menerima laporan dugaan perzinaan yang dilakukan pedangdut TE, polisi bakal memeriksa korban.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari mengatakan pihaknya bakal memeriksa pelapor Amy, warga asal Korea Selatan.
"Korban pasti diperiksa," katanya kepada awak media, Selasa 12 Maret 2024.
BACA JUGA:Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B
Usai memeriksa korban, pihaknya bakal memanggil TE dan satu terlapor lainnya untuk diperiksa.
"Setelah korban dan saksi-saksi diperiksa (Pemeriksaan terhadap TE, red)," ujarnya.
Sementara sejauh ini kasus tersebut tengah dalam tahap lidik oleh Subdit Renakta.
BACA JUGA:Masih Dibuka! Berikut Syarat dan Link Pendaftaran Program MOTIS 2024
"Untuk kasus perzinaan baru terima dan baru buat administrasi lidik, masih butuh waktu lama tunggu korban diklarifikasi dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan dugaan perzinaan dibuat oleh seorang wanita warga negara Korea Selatan bernama Amy.
WMG dan TE dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perzinaan.