BURU, DISWAY.ID - Pencuri tiang alif berlapis emas di atas kubah masjid Al-Huda, Kabupaten Buru, Maluku diamankan polisi.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan usai menerima laporan pada 4 Maret 2024, saat ini pihaknya mengamankan satu terduga pelaku pencurian.
BACA JUGA:Gus Miftah Bandingkan Pedoman Pengeras Suara Masjid dengan Dangdutan, Jubir Kemenag Respons Begini
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti tiang alif berlapis emas seberat kurang lebih 2,6 Kg.
Diungkapkannya, pelaku berinisial AG (67) warga Desa Kayeli itu diamankan pada Kamis 7 Maret 2024.
Sementara tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada Jumat 8 Maret 2024.
BACA JUGA:Suasana Salat Tarawih Perdana di Masjid Istiqlal, Ini Cerita Para Jamaah
BACA JUGA:Masjid Jakarta Islamic Centre Sediakan 300 Porsi Takjil Gratis, Layanan Ramah Anak Selama Ramadan
"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," katanya kepada awak media, Selasa 12 Maret 2024.
Dijelaskannya, AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan speedBoat dari Desa Kayeli.
Ia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA:Potret Sholat Tarawih Hari Pertama di Masjid Raya KH Hasyim Asyari Cengkareng
BACA JUGA:Rayakan Bulan Suci Ramadan, Masjid Istiqlal Siapkan 22 Program Spesial dengan Konsep Kemitraan
"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," jelasnya.