Seperti diketahui, personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) bersama unsur TNI-Polri telah menggelar kegiatan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi di wilayah DKI Jakarta sejak Senin malam atau pada H-1 Ramadan, 11 Maret 2024.
(Candra Pratama)