Meskipun negara memiliki aturan yang jelas terkait pertambangan. Namun, penambangan ilegal terus tumbuh tanpa ada tindakan yang memadai dari pemerintah daerah maupun pusat.
Deolipa menyoroti perlunya kebijakan yang lebih tegas dari pemerintah untuk mengatasi masalah tambang ilegal.
“Ini seharusnya masing-masing pemerintah daerah mengawasi, tapi kan izinnya dari pusat ‘jadi ngapain kita ngawasi’,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah dapat mempermudah izin usaha pertambangan yang berdampak pada pemasukan negara dengan membuka tambang rakyat yang legal.
“Pemerintah bisa memberi izin dengan membuka tambang rakyat yang legal,” kata Deolipa.
Sementara itu, ahli hukum pertambangan Ahmad Redi mengatakan bahwa regulasi terkait pertambangan di Indonesia sudah baik, namun sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan izin usaha pertambangan yang legal.
Hal ini membuka peluang bagi kongkalikong antara penambang ilegal dan pemangku kebijakan.
"Secara norma, pasal Undang-Undang Mineral dan Batubara apabila dia (penambang) memanfaatkan secara ilegal maka itu secara hukum jelas," jelas Redi.