Hal ini sebagai wujud pelibatan dan peran pengawasan oleh Masyarakat terhadap pelaksanaan pemberantasan korupsi.
“Kami berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK,” tutupnya.