Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka 21 Oktober, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran PPG Daljab bagi Guru Madrasah 2026 dibuka mulai 21-27 Oktober 2026. (Ilustrasi).--Kemenag
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama umumkan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi Guru Madrasah segera dibuka.
Pendaftaran PPG Daljab bagi Guru Madrasah dibuka selama sepekan mulai 21-27 Oktober 2026.
Proses pendaftaran dibuka secara daring melalui website resmi EMIS GTK https://emisgtk.kemenag.go.id/.
BACA JUGA:Kemenhaj Tetapkan Rencana Perjalanan Haji 2027, Jemaah Mulai Masuk Asrama 10 April
Sementara itu, proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta akan dilakukan dari 21-29 Oktober 2026 melalui sistem EMIS GTK.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran PPG Daljab bagi guru madrasah.
Surat tersebut ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh provinsi agar informasi pendaftaran dapat disosialisasikan secara luas kepada para guru madrasah yang memenuhi kriteria
"Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
BACA JUGA:Menteri Agama Yakin Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru
Syarat Pendaftaran PPG Daljab bagi Guru Madrasah 2026
Melansir dari laman resmi Kementerian Agama, berikut persyaratan yang harus dipenuhi guru madrasah untuk mendaftar PPG Daljab 2026:
- Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal).
- Telah diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
- Memiliki ijazah minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
- Belum mencapai batas usia pensiun.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh fasilitas layanan kesehatan terdekat
Selain itu, sistem EMIS GTK juga akan melakukan pemeriksaan prasyarat secara otomatis.
Calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
BACA JUGA:Regulasi Sudah Kuat, Mengapa Komite Madrasah Masih Bermasalah? Ini Sorotan Kemenag
Persyaratan tersebut mencakup verifikasi ijazah, batas usia pensiun, ketentuan tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: