BACA JUGA:PM Spanyol Ucapkan Selamat ke Prabowo atas Keunggulan di Pilpres Melalui Surat Resmi
" Penyidik dapat menelusuri kejadian awal dimana pengemudi pada saat mengemudikan ranmor sudah dipengaruhi oleh minum-minuman berkadar alkohol yang tentunya sudah tahu resiko yang akan terjadi (unsur kesengajaan bisa ditelusuri dari sini)," imbuhnya.
Namun apabila tidak memenuhi unsur-unsur kesengajaan bisa saja dikenakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dilihat dari akibat dari kecelakaan tersebut.
" Namun jika dilihat dari kondisi awal pengemudi Xpander yang sebelumnya minum-minuman mengandung alkohol yang lebih cenderung dikenakan pasal 200 KUHP dan pasal 406 KUHP," tutupnya.
(Sabrina Hutajulu)