Pemerhati Transportasi: Sopir Xpander Tabrak Porsche Bisa Terjerat Pasal 200 dan 406 KUHP

Sabtu 16-03-2024,14:31 WIB
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:PM Spanyol Ucapkan Selamat ke Prabowo atas Keunggulan di Pilpres Melalui Surat Resmi

BACA JUGA:Gus Iqdam Berikan Video Klarifikasi Soal Palestina Aman, Ada Pengakuan Tegas: Bukan Berarti Tak Ada Perang

" Penyidik dapat menelusuri kejadian awal dimana pengemudi pada saat mengemudikan ranmor sudah dipengaruhi  oleh minum-minuman berkadar alkohol  yang tentunya sudah tahu resiko yang akan terjadi (unsur kesengajaan bisa ditelusuri dari sini)," imbuhnya.

Namun apabila tidak memenuhi unsur-unsur kesengajaan bisa saja dikenakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dilihat dari akibat dari kecelakaan tersebut.

" Namun jika dilihat dari kondisi awal pengemudi Xpander yang sebelumnya minum-minuman mengandung alkohol yang lebih cenderung dikenakan pasal 200 KUHP dan pasal 406 KUHP," tutupnya.

(Sabrina Hutajulu)

Kategori :