Manajemen Perubahan bagi Semua Pihak Terkait
Namun demikian, ketersediaan big data dan teknologi pengelolaannya tidak serta merta menjamin lancarnya perjalanan knowledge-base to policy making. Kita juga perlu mengindahkan aspek people dan process. Di luar aspek teknis operasional EMIS, Kemenag perlu menjalankan program manajemen perubahan yang menyentuh semua aspek dalam proses bisnis EMIS.
Operator data EMIS perlu dilindungi regulasi kerja yang jelas, pembagian tanggung jawab yang proporsional dengan kepala madrasah, kejelasan jenjang karir, peningkatan kesejahteraan, pengawasan terhadap kualitas pekerjaan, serta program peningkatan kapasitas diri yang terencana baik dan berkelanjutan.
Di sisi lain, penting untuk meningkatkan kesadaran kepala madrasah akan pentingnya data, yang harus disertai dengan sikap kerja profesional, literasi teknologi, kerjasama dengan operator, rasa memiliki terhadap aset ini, dan kepemimpinan yang berintegritas.
Diperlukan pula penyelarasan yang lebih baik antar sistem internal dalam pengelolaan maupun penyajian datanya, agar masing-masing tidak berdiri sendiri yang berimplikasi pada minimnya kontribusi data yang saling menguatkan dan tidak adanya jaminan validitas data.
Kemenag dan mitra kementerian, lembaga, serta organisasi pemerintah daerah juga perlu memastikan integrasi antar sistem data yang mereka miliki dapat berjalan dengan mulus, meski pada umumnya telah mendasarkan diri pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) individu. Juga perlu ada standar prosedur permintaan dan kerjasama pemanfataan data antar instansi sehingga kegunaan EMIS bukan saja bersifat internal tetapi juga untuk memenuhi kepentingan-kepentingan eksternal di luar pendidikan Islam.
Mengingat EMIS sudah menjadi induk dari sejumlah besar data, Kemenag juga perlu menguasai prinsip-prinsip kerahasiaan dan keamanan data pribadi, antara lain dengan mematuhi ISO 27001.
Terakhir, para pejabat terkait pembangunan Pendidikan Islam perlu membiasakan diri untuk merumuskan kebijakan dengan berbasis data.
Telah terdapat sejumlah ikhtiar sebagaimana disebutkan di atas. Tulisan ini juga menjadi bagian dari ikhtiar bagi pembuatan kebijakan melalui ekosistem pendataan pendidikan yang rapi, agar menjadi yang terbaik dan membawa kemaslahatan bagi dunia Pendidikan Islam.
Semoga. (*)
*) Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta