Transfer Pricing Bisa Masuk Ranah Pidana? Pengamat Ingatkan Batasnya
Pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membawa persoalan transfer pricing ke ranah pidana.--istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam membawa persoalan transfer pricing ke ranah pidana.
Menurut Yanuar, transfer pricing merupakan praktik yang lazim dalam kegiatan bisnis lintas negara dan pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan serta prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.
"Persoalannya bukan pada eksistensi transfer pricing itu sendiri, melainkan pada bagaimana otoritas membedakan sengketa metode penilaian harga yang wajar dengan tindakan yang benar-benar disertai niat jahat," ujar Yanuar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.
Ia menjelaskan, persoalan transfer pricing dapat melibatkan perbedaan penilaian antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai metode maupun kewajaran harga transaksi.
BACA JUGA:Pengamat Kritik Menkeu Purbaya Soal Target Setoran Danantara Rp120 Triliun ke Kas Negara
Menurut dia, persoalan tersebut pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian melalui instrumen administrasi perpajakan, mulai dari koreksi fiskal, keberatan, hingga banding di pengadilan pajak.
Sementara itu, menurut Yanuar, proses pidana semestinya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir ketika terdapat bukti yang cukup mengenai adanya unsur kesengajaan dan dugaan pelanggaran hukum.
Ia mencontohkan dugaan pemalsuan dokumen atau dugaan manipulasi transaksi yang dilakukan secara sistematis sebagai kondisi yang menurutnya dapat menjadi pertimbangan untuk membawa persoalan ke ranah pidana.
BACA JUGA:Soal Pandangan ke Tim 9, Pengamat Hukum Soroti Dugaan Konflik Kepentingan di Kejagung?
Yanuar kemudian menyinggung penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung pada awal September 2026 dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan transfer pricing dan under-invoicing sepanjang periode 2008-2025.
Menurut Yanuar, perkara tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan yang berkaitan dengan transfer pricing dapat masuk ke proses hukum pidana apabila penyidik menemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
"Kasus TPL menunjukkan bahwa ketika terdapat indikasi kuat mengenai dugaan rekayasa harga yang berlangsung sistematis dan bertahun-tahun, penegak hukum tentu memiliki dasar untuk mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yanuar.
BACA JUGA:Kasus Febrie Ardiansyah Jadi Sorotan, Pengamat Minta Kritik Dijawab dengan Data
Namun, ia menilai penanganan perkara tersebut juga menjadi perhatian bagi pelaku usaha karena berkaitan dengan persepsi mengenai kepastian hukum dalam kegiatan bisnis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: