TANGSEL, DISWAY.ID-- Tersangka dugaan bullying dan penganiayaan di Binus Serpong tidak ditahan Polres Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan empat tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan.
Selain tersangka, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) juga dikenakan wajib lapor.
BACA JUGA:Korban Dugaan Bullying Binus Serpong Belum Dapat Update Penyidikan Polisi
"Bahwa terhadap tersangka dan ABH (Anak Bermasalah dengan Hukum) diterapkan Wajib Lapor (WL)," katanya kepada awak media, Kamis 21 Maret 2024.
Diketahui, polisi tetapkan tersangka dalam kasus dugaan bullying dan penganiayaan siswa Binus Serpong, Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino mengatakan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum ditetapkan, namun belum menyebutkan dengan pasti apakah anak Vincent Rompies masuk daftar tersangka.
"Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka. Tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan satu saksi yang diduga melalukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur," katanya kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Siswa Korban Dugaan Bullying Ingin Tetap Sekolah di Binus Serpong
Empat tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), G (19).
"Jadi total yang ditetapkan dua belas, delapan orang anak berkonflik dengan hukum dan empat orang tersangka," ujarnya.