Dia menambahkan, TPN Ganjar-Mahfud telah melaporkan setidaknya 116 pelanggaran atau kecurangan Pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Akan tetapi, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan gugatan ke MK karena dapat merangkum semua proses tahapan Pemilu 2024.
"Kita tindaklanjut, karena satu-satunya lembaga yang bisa kita harapkan mengadili dengan fair, ya MK. Jadi bukan kenapa baru sekarang mengajukan gugatan, tapi waktunya baru boleh sekarang setelah ada pengumuman resmi dari KPU," tandasnya.