Kemenhub Larang Pemudik Bawa Motor Listrik Masuk Kapal Laut

Sabtu 23-03-2024,14:15 WIB
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang para pemudik yang ikut program "Mudik Gratis Kemenhub 2024", membawa motor listrik ke dalam kapal laut.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Hendri Ginting menegaskan, bahwa pada saat mengangkut motor nanti jangan ada motor listrik.

" Hal ini karena di atas kapal, kalo kebakaran listrik itu penanganannya masih belum baik," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing, Kemenaker Hadirkan Pelatihan Vokasi yang Berkualitas

BACA JUGA:Masuki Putaran Ke-4, Perundingan Indonesia-EAEU FTA Capai Sejumlah Kemajuan Signifikan

Ia menambahkan, saat ini kapal-kapal di Indonesia masih belum memiliki penanganan yang baik jika terjadi kebakaran.

" Kapal kita sifatnya masih menggunakan air, terus foam, itu malah nanti bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar," imbuhnya

Hendri terus mengingatkan bagi para pemudik yang membawa motor, diminta untuk tidak membawa motor listrik masuk ke dalam kapal laut.

" Jangan sampai ingin memamerkan di kampung, satu dua nanti malah memicu kebakaran," tandasnya.

BACA JUGA:Bikin Bangga! Kemenaker Berhasil Terima 2 Penghargaan dari The Iconomics

BACA JUGA:Dirjen Perhubungan Laut Resmikan Pembangunan Sarana dan Prasana Kenavigasian di Dermaga Benoa

Sebagai informasi, masyarakat sudah dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti program MOTIS 2024 mulai 4 Maret hingga 18 April 2024 melalui laman mudikgratis.dephub.go.id. 

Agar dapat mengikuti program MOTIS 2024, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

1. KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK;

2. Besaran Motor <200 CC;

Kategori :