“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan ketentuan ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” jelas Todung.
"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskusi kami juga meminta PSU di seluruh TPS di Indonesia," sambungnya.
BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Siap Gugat Hasil Pemilu ke MK
Kemudian, ditahan juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU terkait hasil rekapitulasi tingkat nasional beberapa hari lalu.
“Tentu kami juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama mendengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan PSU,” ucap Todung.
"Sekali lagi, saudara-saudara ini intinya yang kami tapi saya ingin mengajak teman-teman untuk melihat apa sih sebetulnya masalah yang kita hadapi," tandasnya.