JAKARTA, DISWAY.ID - Tim pemenang nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah resmi melayangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 23 Maret 2024.
Hal tersebut dibuktikan dengan bukti registrasi pendaftaran dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.
BACA JUGA: Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli
BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Keok di Pilpres, Eks Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Umum Kadin
“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024 jelas ya. Terima kasih,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Todung pun menyampaikan rasa terima kasih kepada MK yang sudah menerima pendaftaran gugatan perkara PHPU meskipun berkas-berkas yang diberikan belum bekas semua.
Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan tapi malam ini insyaAllah kita akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa, banding, 4 bundle pada hari ini, kata Todung
BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Layangkan Gugatan PHPU ke MK
BACA JUGA: Kapolri Tanggapan Soal TPN Klaim Kapolda Jadi Saksi di MK: Boleh Saja
Jadi insya Allah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap untuk bersidang pada jadwal yang telah ditentukan oleh MK, sambungnya.
Adapun dalam gugatannya, mereka meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
TPN menganggap pencalonan keduanya dinilai melanggar hukum sejak pendaftaran Pilpres lalu.
BACA JUGA: Partai Pengusung Ganjar-Mahfud Nyatakan Pemilu Belum Usai, Mau Lakukan Ini
BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Siap Gugat Hasil Pemilu ke MK
Tak hanya itu, bahkan mereka juga meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia.