Tanggapan Kapolri Soal TPN Klaim Kapolda Jadi Saksi di MK: Boleh Saja
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mempersalahkan jika ada Kapolda yang akan dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dengan syarat harus disertai bukti kecurangan tersebut.
BACA JUGA:Mantan Pimpinan KPK Tanya Kapolri Soal Penyidikan Firli Bahuri 'Jalan di Tempat'
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, tapi kan harus ada buktinya," kata Kapolri kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui siapa sosok Kapolda tersebut.
Sebab, belum ada komunikasi antara Polri dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang berniat menghadirkan kapolda di sidang MK.
"Ya kita lihat, kapoldanya siapa, kan harus bisa dibuktikan," ujar Listyo.
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata dia," sambungnya.
Sebelumnya, wacana seorang kapolda akan dijadikan saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat.
Henry mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: