Mantan Pimpinan KPK Tanya Kapolri Soal Penyidikan Firli Bahuri 'Jalan di Tempat'

Mantan Pimpinan KPK Tanya Kapolri Soal Penyidikan Firli Bahuri 'Jalan di Tempat'

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Maret 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Maret 2024.

Kedatangannya itu bermaksud untuk mengirimkan surat kepada Kapolri untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Samad didampingi eks Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

BACA JUGA:Didesak Agar Segera Tahan Firli, Polri Beralasan Masih Berkoordinasi dengan JPU Untuk Lengkapi Berkas

Ia menilai perkembangan kasus pemerasan Firli Bahuri jalan ditempat sejak ditetapkannya sebagai tersangka.

“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” ujar Abraham Samad.

Menurutnya, Firli sudah sepatutnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut meski tetap ada alasan-alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

"Kalau kita lihat di KUHP, Pasal pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya

"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," sambungnya.

BACA JUGA:Waduh, Kuasa Hukum Ngaku Hilang Kontak dengan Firli Bahuri Pasca Mangkir

Menurut dia, memang penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.

Namun, Samad mengatakan, Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan.

"Di dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya 5 tahun diatas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan ditingkat penyidikan oleh karena itu kalo kita merujuk kepada pasal-pasal tersebut maka sangat pantas dan sangat layak kasus Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana pemerasan itu segera dilakukan penahanan," tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!

Mangkirnya Firli ini merupakan kali kedua setelah dia tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali kelima Firli diperiksa sebagai tersangka. Secara keseluruhan Firli telah menjalani enam pemeriksaan di mana dua saat masih berstatus sebagai saksi dan empat ketika sudah menjadi tersangka.

Empat pemeriksaan Firli sebagai tersangka terjadi pada Jumat, 1 Desember 2023, Rabu, 6 Desember 2023, Rabu 27 Desember 2023 dan terakhir Jumat, 19 Februari 2024. Dari keempat pemeriksaan tersangka itu Firli selalu melenggang bebas dan tidak kunjung dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: