Didesak Agar Segera Tahan Firli, Polri Beralasan Masih Berkoordinasi dengan JPU Untuk Lengkapi Berkas

Didesak Agar Segera Tahan Firli, Polri Beralasan Masih Berkoordinasi dengan JPU Untuk Lengkapi Berkas

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polri memastikan kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri masih terus berjalan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara simultan dalam rangka melengkapi berkas perkara (P-19).

BACA JUGA:Eks Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Tidak Kabur, Pengacara: Ada di Rumah

"Tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut dan juga akan selalu berkoordinasi dalam pemenuhan P-19 dengan jaksa penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024.

Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini tidak memerinci apakah penyidik polri akan kembali memanggil Firli atau tidak. Dia hanya mengatakan akan menyampaikan kepada awak media apabila ada informasi terbaru.

BACA JUGA:Firli Bahuri Diisukan Menghilang, Kuasa Hukum: Kami Masih Kontakan

"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya," katanya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin, 26 Februari 2024.

Mangkirnya Firli ini merupakan kali kedua setelah dia tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan pada 6 Februari 2024.

Atas kejadian tersebut, banyak desakan dari sejumlah pihak agar Polri segera menahan Firli.

Salah satu pihak yang melakukan desakan kepada Polri yaitu Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.

BACA JUGA:Waduh, Kuasa Hukum Ngaku Hilang Kontak dengan Firli Bahuri Pasca Mangkir

Yusuf meminta agar Firli lebih baik ditahan, demi proses penyidikan yang bisa berjalan lancar. Hal ini merujuk dari putusan praperadilan yang dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: