Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli

Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli

TPN Ganjar-Mahfud Layangkan Gugatan PHPU ke MK-Disway/Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan dugaan kecurangan pemilihan presiden dalam Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini. 

Dalam gugatannya, TPN mengajukan 30 saksi dan 10 ahli dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke MK. 

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Layangkan Gugatan PHPU ke MK

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Keok di Pilpres, Eks Ketua TPN Arsjad Rasjid Kembali Jabat Ketua Umum Kadin

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebut daftar saksi dan ahli tersebut berasal dari berbagai daerah. Seluruh saksi-saksi tersebut telah dimasukkan dalam gugatan yang teregister dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

"Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10," ujarnya di Mahkamah Konstitusi, Sabtu 23 Maret 2024

Todung menambahkan, seluruh saksi yang telah diajukan tersebut nantinya bakal mendapatkan perlindungan dari tim TPN Ganjar-Mahfud. Kendati demikian, Todung meminta agar tidak ada pihak lain yang melakukan upaya ancaman apalagi melakukan intimidasi terhadap saksi tersebut. 

BACA JUGA:Tanggapan Kapolri Soal TPN Klaim Kapolda Jadi Saksi di MK: Boleh Saja

BACA JUGA:Partai Pengusung Ganjar-Mahfud Nyatakan Pemilu Belum Usai, Mau Lakukan Ini

"Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya. Tapi siapa pun tidak boleh mengintimidasi," tuturnya.

Todung juga membeberkan sedikit perihal salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan ke MK. Salah satunya, TPN meminta agar MK mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Alasan materi tersebut diajukan karena keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika dalam Pemilu 2024.

"Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," jelasnya.

BACA JUGA:Hotman Paris Masuk Tim Lawyer Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan Hasil Pilpres di MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: