IPW: Putusan MK Soal Larangan Polri Menjabat di Instansi Sipil Picu Perubahan Besar Kepolisian

IPW: Putusan MK Soal Larangan Polri Menjabat di Instansi Sipil Picu Perubahan Besar Kepolisian

Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan polisi duduk di Jabatan Sipil bakal menjadi perubahan besar di Korps Kepolisian-Media Hub Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan di lembaga sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri akan menimbulkan perubahan besar dalam struktur personel kepolisian.

Sugeng menjelaskan, putusan MK yang menegaskan penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 itu membuat dasar hukum penempatan polisi aktif di lembaga pemerintahan non-Polri menjadi tidak lagi mengikat. 

BACA JUGA:SAH! Boiyen Pesek dan Rully Anggi Akbar Menikah Hari ini

BACA JUGA:Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tiket Pesawat Selama Libur Nataru, Cek Tanggalnya!

Konsekuensinya, ribuan perwira yang kini bertugas di luar institusi harus menentukan langkah.

"Jumlahnya tidak sedikit, sekitar 4.132 personel dari perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi bintang satu sampai bintang tiga," katanya kepada awak media, Sabtu 15 November 2025.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menciptakan dilema besar di kalangan perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat di kementerian, lembaga pemerintah, hingga posisi strategis lain di luar institusi.

Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, Sugeng menegaskan Polri harus mentaati aturan tersebut.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyelundupan 207 Ball Pakaian Bekas Impor Ilegal

BACA JUGA:Deretan Kasus Pedofil yang Menghebohkan Publik Jelang Hari Anak Sedunia 2025

"Mereka harus memilih, mengundurkan diri, pensiun dini, atau kembali ke institusi Polri. Jika kembali, mereka tidak bisa langsung mendapat jabatan karena semua posisi sudah terisi," ucapnya.

Supremasi Sipil Dipertegas, ASN Ditantang Lebih Profesional

Di sisi lain, Sugeng menilai putusan MK ini sejalan dengan prinsip pemerintahan sipil yang menjadi pilar demokrasi Indonesia. 

Ia bahkan menyebut langkah ini mestinya juga diterapkan pada TNI agar terdapat perlakuan yang setara dalam penempatan personel di jabatan sipil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads