IPW: Putusan MK Soal Larangan Polri Menjabat di Instansi Sipil Picu Perubahan Besar Kepolisian

IPW: Putusan MK Soal Larangan Polri Menjabat di Instansi Sipil Picu Perubahan Besar Kepolisian

Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan polisi duduk di Jabatan Sipil bakal menjadi perubahan besar di Korps Kepolisian-Media Hub Polri-

Sugeng mengingatkan bahwa putusan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:Anggota Itwasum Polri Soroti SOP Bandara dalam Kasus Penculikan Bilqis: Kok Bisa Lolos Terbang Sama Orang Asing?

"ASN harus siap menggantikan posisi-posisi strategis itu dan mampu bekerja profesional. Selama ini kesannya lulusan perguruan tinggi sipil cenderung berjiwa bawahan, bukan pemimpin. Putusan ini menguji teori supremasi sipil—apakah ASN mampu atau tidak mengisi jabatan itu," ucapnya.

Ribuan Anggota Polri Terancam ‘Nganggur’?

Terkait kekhawatiran ribuan anggota Polri akan 'Nganggur' setelah kembali ke institusi, Sugeng membenarkan bahwa secara jabatan mereka memang tidak akan memiliki posisi sementara.

"Kalau dimaknai nganggur sebagai tidak memiliki jabatan, iya. Tapi bukan berarti tidak bekerja. Mereka tetap bisa mengabdi sesuai keahliannya," jelasnya.

Sugeng menyebut dua kemungkinan langkah yang dapat diambil Polri:

1. Membentuk struktur baru untuk menampung personel yang kembali.

BACA JUGA:Dian Sandi Tuding Roy Suryo ke Australia Cari Suaka: Ditolak, Jadilah Acara Ngumpul-ngumpul!

2. Menunggu rotasi jabatan hingga ada posisi yang dapat diisi kembali.

Menanggapi pertanyaan apakah Presiden perlu memberi instruksi khusus kepada Kapolri, Sugeng menegaskan tidak perlu ada perintah tambahan.

"Otomatis Kapolri akan menyesuaikan personelnya sesuai putusan MK." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads