LPS Perkuat Kepercayaan Masyarakat Lewat Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan komitmennya -ist-
JAKARTA, DISWAY.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui penyelenggaraan program penjaminan simpanan dan pelaksanaan resolusi bank.
Deputi Kantor Perwakilan LPS II, Bayu Permana Jati, menjelaskan bahwa berdasarkan data per Juli 2026, cakupan jumlah rekening yang dijamin tetap konsisten berada di atas 90% untuk bank umum maupun BPR/BPRS.
Secara nasional, data per Juli 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 701 juta rekening, yaitu mencakup 99,94% dari total rekening.
BACA JUGA:Wako Agung Nugroho Ajak Warga Optimalkan Peran LPS, Pekanbaru Harus Bebas Sampah
Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,6 juta rekening, yaitu 99,97% dari total rekening.
Di Provinsi Jawa Timur, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar oleh LPS hingga Juli 2026 mencapai 99,95% dari total rekening atau setara 71,9 juta rekening untuk nasabah Bank Umum.
Sementara itu untuk BPR/BPRS di Jawa Timur, hingga Juli 2026, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,98% dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 2,3 juta rekening.
159 Bank Ditangani LPS Sejak 2005
Sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga September 2026, sebanyak 159 bank telah ditangani LPS melalui proses likuidasi, terdiri atas 1 bank umum, 140 BPR, dan 18 BPRS. Dari jumlah tersebut, 20 BPR/BPRS berada di Provinsi Jawa Timur.
Adapun dalam penanganan klaim penjaminan simpanan pada BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya di Jawa Timur, hingga 31 Agustus 2026, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp392,69 miliar setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar, pengurangan kewajiban pinjaman nasabah (set-off), serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
BACA JUGA:LPS Pekanbaru Boyong Penghargaan, DLHK Dorong Matangkan Kajiane
Sementara itu, simpanan sebesar Rp18,93 miliar yang mencakup 4.633 rekening pada BPR/BPRS tersebut ditetapkan tidak layak bayar karena tidak tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan LPS, atau terkait dengan nasabah yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Selain menjalankan mandat penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS juga terus mempersiapkan pelaksanaan mandat baru sebagai tindak lanjut dari amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. LPS terus melanjutkan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan berlaku paling lambat pada Januari 2028. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: