BACA JUGA:Roemah Indonesia BV akan Hadir di Amsterdam Coffee Festival 2024
" Semisal Grab penghasilannya Rp 100 triliun, maka hukumannya RP 1 triliun untuk total sales. Atau semisal keuntungan bersih Rp 1 triliun, maka sanksinya 50% berarti Rp 500 miliar. Sebesar itu sanksi yang KPPU bisa jatuhkan," tutur Reza.
" Dengan program kepatuhan, maka bisa saja Grab mengajukan diri untuk bisa mendapatkan keringanan dan seterusnya," pungkasnya.
(Hasyim Ashari)