Grab Indonesia Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI

Selasa 26-03-2024,04:00 WIB
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Roemah Indonesia BV akan Hadir di Amsterdam Coffee Festival 2024

" Semisal Grab penghasilannya Rp 100 triliun, maka hukumannya RP 1 triliun untuk total sales. Atau semisal keuntungan bersih Rp 1 triliun, maka sanksinya 50% berarti Rp 500 miliar. Sebesar itu sanksi yang KPPU bisa jatuhkan," tutur Reza.

" Dengan program kepatuhan, maka bisa saja Grab mengajukan diri untuk bisa mendapatkan keringanan dan seterusnya," pungkasnya.

(Hasyim Ashari)

Kategori :