Isi Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ekstrakurikuker
Berikut dikutip langsung dari isi peraturan tersebut bahwa Pramuka tetap wajib ada di satuan pendidikan hanya dalam implementasinya dijalani dengan sukarela.
Jenis dan Format Kegiatan
Jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut:
1. krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau
5. bentuk kegiatan lainnya.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Prioritaskan Artefak di Museum Nasional
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.
1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.
3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar. yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang
5. Lapangan, diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.