JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan diputus bersalah dengan vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan MA.
BACA JUGA:Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Kasus Suap MA Hari Ini, KPK Yakin Bakal Dihukum Maksimal!
BACA JUGA:Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 April 2024.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa, dimana saat sidang tuntutan 14 Maret 2024 lalu, Hasbi Hasan dituntut jaksa 13 Tahun Penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambah Toni.
BACA JUGA:Profil Windy Idol, Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Hasbi Hasan Hari Ini
Selain pidana kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Apabila denda tidak dibayar, maka akan dikenai pidana kurungan atau subsider selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Dalam kasus suap pengurusan perkara MA, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada Hasbi Hasan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hasbi sebelumnya dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara karena terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
BACA JUGA:Terkait Suap Perkara MA, KPK Dalami Pihak yang Menemui Hasbi Hasan saat Menjabat
"Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 14 Maret 2024 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," imbuhnya.