Alasan Polri Terapkan TPPO Dalam Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman

Kamis 04-04-2024,11:18 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Selanjutnya, Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 15 UU No 21 tahun 2007 TPPO, Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kategori :