JAKARTA, DISWAY.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas One Way mulai hari Jumat, 5 April 2024.
Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan sejak pukul 21.50 WIB dari KM 72 Cikampek (Jalan Tol Cipali), sampai dengan KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Lisye Octaviana menjelaskan pemberlakuan rekayasa lalu lintas One Way berdasarkan data volume lalu lintas kendaraan yang meningkat.
BACA JUGA:Ruas Cigombong - Cibadak Diupayakan Tetap Dilewati Secara Fungsional Pada Mudik Lebaran 2024
BACA JUGA:H-5 Idul Fitri, Basarnas Pantau Jalur Mudik di Merak-Bakauheni Lewat Udara
Volume kendaraan yang signifikan dari arah Jakarta menuju arah Semarang, pantauan visual CCTV dan laporan petugas Kepolisian di lapangan.
" Dengan diberlakukannya One Way dari KM 72 Cikampek, pengguna jalan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta masih bisa mengakses GT Cikampek dan GT Cikampek Utama untuk menuju arah Jakarta," ungkap Lisye dalam keterangannya pada Jumat, 5 April 2024.
Hingga saat ini, Jalan Tol Jakarta-Cikampek maupun Jalan Layang MBZ yang menuju arah timur atau Jalan Tol Trans Jawa terpantau padat dan sejak pukul 18.52 WIB telah diberlakukan contraflow 2 lajur arah Cikampek dari KM 47 s.d KM 70.
Selain itu, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dilarang untuk pindah jalur, dilarang pindah lajur secara tiba-tiba, selalu mematuhi batas kecepatan.
BACA JUGA:Volume Kendaraan Terus Meningkat, Jarak Rekayasa Lalin Tol Cikampek Diperpanjang
BACA JUGA:Korlantas Polri Tunda Rekayasa Lalin di Cikampek Karena Volume Kendaraan Dibawah Batas Minimal
Serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan, pengunaan jalur One Way hanya untuk tujuan ke Semarang.
Pengguna jalur One Way dapat menggunakan rest area pada jalur kanan (arah sebaliknya), serta pastikan kecukupan saldo e-toll, BBM dan perbekalan.
Realisasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Tanggal 5 Maret 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445H.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas One Way berdasarkan data volume lalu lintas kendaraan yang meningkat signifikan dari arah Jakarta menuju arah Semarang, pantauan visual CCTV dan laporan petugas Kepolisian di lapangan.