JAKARTA, DISWAY.ID - Polri telah melakukan Traffic Analisyst Accident (TAA) terhadap kecelakaan kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang menewaskan 12 orang pada Senin, 8 April 2024 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dugaan awal kecelakaan beruntun tersebut yaitu karena mobil Gran Max bernama Ukar mengalami microsleep.
"Mulai dari tanggal 5 Ciamis-Jakarta, Jakarta-Ciamis sampai dengan tanggal 8. Sehingga pengemudi tersebut mengalami kelelahan yang mengakibatkan microsleep atau mengantuk karena kelelahan," Brigjen Truno kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.
"Dikarenakan aktivitas mengemudi yang sangat tinggi di mana ini juga termasuk keterangan saksi-saksi. Namun ini yang bisa kami sampaikan sementara dalam proses pengembangannya," tambahnya.
BACA JUGA:Wamenlu Iran Minta Israel Jangan Melakukan Kesalahan, Siap Balas 'Hanya Dalam Hitungan Detik'
BACA JUGA:Jalan Raya Pantura Cikampek Terpantau Macet Parah Pagi Ini
Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum menjelaskan apakah nantinya sopir tersebut akan menjadi tersangka atau tidak.
Hanya saja, jenderal bintang satu itu menegaskan proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan.
"Proses ini secara kesinambungan simultan masih berproses," ucapnya.
Sebelumnya, Polri berhasil identifikasi 12 korban kecelakaan di Tol Cikampek KM 58, Jawa Barat.
BACA JUGA:Seorang Pelajar Balik Lebaran Naik Motor Kebumen-Bekasi Demi Masuk Sekolah
Kapusdokkes Polri, Irjen Asep Hendradiana mengatakan mereka teridentifikasi berdasarkan beberapa data yang diterima pihaknya dari para keluarganya.
Berikut data korban kecelakaan maut itu yang teridentifikasi.
1. Jenazah telah teridentifikasi atas nama Najwa Ghefira, perempuan 21 tahun berdasarkan pemeriksaan gigi dan telah diserahkan Oleh Kabiddokkes Polda Jabar kepada keluarga pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 Di RSUD Karawang.