Kemenpora Berlakukan Sistem WFH di Hari Pertama Masuk Kantor Usai Idul Fitri

Selasa 16-04-2024,14:45 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Ia menekankan, agar WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:Apresiasi Kompetisi Atletik SAC Indonesia, Kemenpora: Selaras dengan DBON 2021-2045

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," ujar Anas. 

"Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” lanjutnya.

(Dimas Rafi)

Kategori :