Penampakan Pelat Nomor TNI Palsu yang Digunakan Pengendara Fortuner

Kamis 18-04-2024,14:02 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan PWGA saat ini telah ditahan juga.

BACA JUGA:Jurus Isyana Sarasvati, Shenina Cinnamon dan Laura Basuki Tonjolkan Kekuatan Perempuan Lewat Makeup

BACA JUGA:Anang-Ashanty Terjebak Banjir Saat Liburan di Dubai, Kondisinya Bikin Ngeri!

"Sudah jadi tersangka dan ditahan," ungkapnya.

PWGA disangkakan pasal 263 KUHP.

Dimana, pasal itu berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Kategori :