Sedangkan kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700.
Adapun 16 tersangka ini adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
- Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
- Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
- Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
- Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
- Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
- Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai
- Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
- Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
- Pihak Swasta, Toni Tamsil
- Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT