JAKARTA, DISWAY.ID - Penjualan BBM selama arus mudik dan arus balik Lebaran bakal dievaluasi.
Setiap SPBU akan dipantau bagaimana penjualan kepada konsumen.
Hati-hati bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
Jika terbukti curang selama arus mudik Lebaran, maka akan diancam kena sanksi, apalagi jika konsumen merasa dirugikan.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali melakukan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) saat arus balik periode Ramadan Idul Fitri (RAFI) 2024.
Kali ini di wilayah Tangerang, Banten yang menjadi jalur utama dari dan ke Merak, Banten.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memiliki fungsi untuk mengatur dan mengawasi penyediaan dan pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
Termasuk mengawasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
"Saya sudah sampaikan kepada pengelola SPBU untuk selalu mengecek CCTV, pengawasan Melekat atau Waskat kepada pengawas SPBU, jika ada dugaan yang mencurigai, segera laporkan," tegasnya di salah satu SPBU di wilayah Tangerang, Banten, Kamis, (18/4/24).
Saleh mengatakan jalur dari dan menuju Merak, merupakan jalur strategis.
BACA JUGA:Resmi! Harga BBM Terbaru Turun, Shell V-Power Nitro+ Cuma Rp 15.570/Liter, Cek Seluruh SPBU Sekarang
Sehingga, ia meminta pengelola SPBU untuk menjaga stok BBM dengan baik.
"Terus koordinasi dengan Pertamina, agar stok selalu ada. Jangan sampai kurang, apalagi habis," pintanya.