"Ini sudah dijelaskan di Pasal 31 bahwa PPDS dan calon dokter spesialis berhak memperoleh perlindungan hukum, insentif, dan waktu istirahat. Tiga hal ini menjadi kepentingan bagi advokasi harus mendapatkan tiga hal ini, tapi dalam prakteknya tidak semua terealisasi," ujarnya.
BACA JUGA:Penyakit Kanker Kate Middleton, Para Dokter Kaitkan Endometriosis yang Muncul di Ovarium
Lebih lanjut, Mohammad Adib Khumaidi sangat menyayangkan perubahan peraturan dalam Undang Undang yang baru yakni UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang tidak menyebutkan secara detail terkait dengan kepentingan insentif untuk PPDS dan calon dokter spesialis.
"Nah di dalam Undang-Undang yang baru UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan tidak menyebutkan detail terkait dengan kepentingan peserta didik PPDS terkait dengan insentif," katanya.
"Saya kira perlu kemudian mendorong pemerintah pusat, kementerian kesehatan melalui peraturan pemerintahnya untuk kemudian memberikan insentif," ucapnya.
(Hasyim Ashari)