BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Hak Angket Pemilu Sudah Tak Relevan Usai Putusan MK
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandasnya.