JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading akhirnya terungkap dan pelaku telah diamankan.
Polisi beralasan menetapkan AT menjadi tersangka pembunuhan terhadap kekasih gelapnya yang tengah hamil empat bulan, RN.
BACA JUGA:Usia Janin Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Diungkap Kepolisian
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gideon Arif Setyawan mengatakan karena pelaku diduga menyuruh korban meminum obat penggugur kandungan.
Pelaku juga membiarkan korban ketika tengah mengalami pendarahan.
"Mungkin ada pertanyaan, tidak ada luka diluar tapi kita mengkonstruksikan sebagai pembunuhan karena menyakiti kondisi itu dilakukan pada saat korban dalam kondisi hamil," katanya kepada awak media, Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA:Terkuak! Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ternyata Sudah 3 Tahun Selingkuh dengan Pelaku
Selain itu, ada nyawa bayi yang tengah dikandung korban turut tewas akibat hal yang disuruh pelaku.
"Maka ada dua nyawa, undang-undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya karena janin itu sudah masuk dalam undang-undang perlindungan anak," ungkapnya.
"Pelaku disangkakan Pasal 338 pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA:Wanita Hamil di Jakut yang Tewas dan Pelaku Diduga Memiliki Hubungan Gelap
Sebelumnya, wanita hamil yang tewas di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara disebut meminum obat penggugur kandungan saat di Lampung.
Gideon menuturkan korban AT telah minum obat penggugur di Lampung dan mengalami pendarahan di ruko tempat dirinya ditemukan tewas.