BACA JUGA:Wanita Hamil di Jakut yang Tewas dan Pelaku Diduga Memiliki Hubungan Gelap
"Pelaku disangkakan Pasal 338 pembunuhan atau pasal 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara," tambahnya.
Kemudian, wanita hamil yang tewas di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara disebut meminum obat penggugur kandungan saat di Lampung.
Gideon membeberkan korban AT telah minum obat penggugur di Lampung dan mengalami pendarahan di ruko tempat dirinya ditemukan tewas.
"Jadi upaya pengguguran itu sejak di Lampung kemudian pendarahan terjadi hingga tempat ini," bebernya.
Korban disebut tewas karena pendarahan dan tidak ditangani oleh tenaga kesehatan profesional.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada upaya untuk menggugurkan janinnya. Sehingga dilakukan karena dilakukan secara tidak profesional dan dilakukan tidak dengan standar kesehatan, maka kemudian mengalami pendarahan," ucapnya.
"Dalam pendarahan tidak dilakukan pertolongan secara cepat terhadap korban, sang tersangka justru mengambil handphonenya dari penguasaan korban. Kemudian dia meninggalkan korban pergi ke Lampung, sejalan dengan itu korban mengalami pendarahan mengakibatkan kematian terhadap korban," tambahnya.
Diketahui, wanita ditemukan tewas di sebuah ruko yang berada pada kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Korban diduga sedang hamil. Ketika ditemukan dalam kondisi berlumur darah.
"Betul ada penemuan mayat di Ruko Jalan Boulevard Kelapa Gading. Mayat perempuan diduga hamil," sebut Maulana Mukarom.
Mayat tersebut ditemukan pada Sabtu (20/4).