Banyaknya Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api, Begini Komentar KAI Commuter

Rabu 24-04-2024,09:56 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Subroto Dwi Nugroho

"Menerobos JPL pada saat palang pintu tertutup sempurna sebelum KA datang dalam Undang Undang No 23 tahun 2007 dan UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) terdapat kesamaan beleid keselamatan, yakni kendaraan apapun harus mendahulukan KA yang melintas," tandasnya.

BACA JUGA:Diduga Buat Konten Penistaan Agama, Konten Kreator TikTok Diamankan

BACA JUGA:Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu dan Cucu Pakubuwana X Dikenal Sebagai 'Empu Jamu'

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan bahwa kereta api bukan menabrak kendaraan, tapi kendaraan tertemper kereta api, karena kereta api punya jalur sendiri di rel yang dilanggar kendaraan lain.

"Kereta api berhak menuntut kepada siapa saja yang menghalangi rel yang dilintasi, sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan sarana KA dan kerugian pelayanan," tukasnya.

(Sabrina Hutajulu)

 

 

 

 

 

Kategori :