JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Operasional PT KAI Commuter Broer Rizal menanggapi, terkait banyaknya perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.
Apalagi jika perlintasan sebidang tersebut tidak ada yang menjaga.
"Kami selama ini sudah melakukan koordinasi yang pertama dengan KAI, bagaimana KAI menindaklanjuti koordinasi dengan kewilayahan, baik dengan dishub, polisi untuk melakukan penutupan," ujar Broer di Jakarta Selasa 24 April 2024.
BACA JUGA:8.112 Warga Jakarta Selatan Terancam Dihapus dari Data Kependudukan, NIK Masuk Daftar Penonaktifan
BACA JUGA:Ditangkap di Hotel, Selebgram CK Mengenal Narkoba Sejak Setahun Lalu
Ia menuturkan, pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi sehingga penutupan perlintasan sebidang tersebut tidak harus dilakukan paksa oleh KAI, tapi ditutup secara sadar oleh warga yang membuat perlintasan.
"Kami juga apresiasi warga yang menjaga perlintasan sebidang di beberapa titik, seperti diberi palang pintu," paparnya.
Broer juga menegaskan, jika penjaga perlintasan sebidang tidak bisa 24 jam, maka ia meminta agar perlintasan sebidang tersebut ditutup.
"Kalo bisa di malam hari, atau saat ketika pintu tersebut tidak dijaga, tolong ditutup atau dikunci," tegasnya.
"Karena pada saat palang pintu terbuka dan tidak ada yang jaga, orang akan berpikir bahwa itu aman," tandasnya.
BACA JUGA:KAI Commuter Klaim Jumlah Kriminalitas di KRL dan Stasiun Menurun, Berkat Hal Ini
BACA JUGA:KAI Commuter Beberkan Jumlah Penumpang Masa Angkutan Lebaran 2024, Tembus 20 Juta Orang
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, penyebab kecelakaan di jalur perlintasan sebidang terjadi karena kurangnya disiplin pengguna jalan lain dan ketidaktahuan cara melewati perlintasan kereta api baik yang dijaga maupun tidak (perlintasan resmi maupun liar).
"Pengendara tidak melihat kanan kiri ruang bebas rel KA bila mau melintasi JPL (Jalur Perlintasan Langsung). Ada palang pintu atau tidak seharusnya berhenti sejenak memastikan KA ada yang mau lewat atau tidak," ujarnya kepada Disway.id.
Ia juga meminta untuk kendaraan berhenti melewati batas palang pintu ketika telah tertutup dan tidak menerobos saat palang pintu belum terbuka sempurna dan alarm masih berbunyi.