JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 5 ribu rekening karena disinyalir melakukan aktifitas terkait judi online.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan ribuan rekening itu diblokir marena ditemukan adanya kegitan yang anomali.
"OJK itu mencatat ada 5.000 rekening yang sudah ditemukan karena adanya kegiatan yang anomali. Anomalinya apa? Itu frekuensinya besar, namun nilainya kecil,” tutur Hadi pada Rabu 24 April 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Pengembangan Teknologi Padi dari China, Pengamat Pertanian: Tidak Selalu Baik
BACA JUGA:Jadwal Tayang Deadpool & Wolverine, Intip Poster Keren Persembahan Marvel Studios
Ia mengatakan PPATK mencatat sejak 2017 sampai dengan 2024 terjadi peningkatan aktifitas judi online secara signifikan.
"Tahun 2023 itu sebanyak 3.2 juta warga negara bermain judi online. 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp 100 ribu, paparnya.
"Perputaran uang di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 triliun agregat, keluar masuk, keluar masuk, itu tercatat Rp 327 triliun. Itu berasal dari 168 transkasi dan triwulan pertama, tahun 2024 ini tercatat Rp 100 triliun, luar biasa dan ini juga agregat," jelasnya.
BACA JUGA:Erick Thohir Sukses Lobi Heerenveen, Nathan 'On The Way' Terbang ke Piala Asia U-23 Qatar
BACA JUGA:Tarif KRL Segera Naik, Direktur Operasional PT KAI Commuter Angkat Bicara
Sementara itu, Bareskrim Polri mencatat bahwa sejak 2015 sampai 2023 tercatat beberapa model.
Pada 2015 judinya bersifat kredit market, kemudian 2016 sifatnya sudah cash market, pada 2023 sudah mulai masif menggunakan link alternatif dan menggunakan server dari luar negeri yang paling banyak diminati judi online dengan slot.
"Karena apa, karena lebih mudah, kapan saja, di mana saja. Artinya kapan saja sambil duduk ini bisa melaksanakan judi online," ujar Hadi.
BACA JUGA:Jenazah Mooryati Soedibyo akan Dimakamkan Secara Militer di Daerah Tapos Bogor
BACA JUGA:Penetapan Capres dan Cawapres Terpilih, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan di KPU RI