Kepala Kejari Jaksel Sebut Hasil Lelang Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy untuk David Ozora

Rabu 24-04-2024,20:24 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Haryoko Ari Prabowo mengatakan, hasil lelang Mobil Jeep Wrangler Rubicon bekas tersangka penganiayaan berat Mario Dandy, akan diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan telah memulai proses lelang mobil mewah Rubicon yang merupakan barang bukti milik Mario Dandy, dengan harga pembukaan sebesar Rp809 juta. 

BACA JUGA:Buruan.. Kejari Jaksel Tutup Penawaran Lelang Rubicon Mario Dandy Jumat Ini

BACA JUGA:Kondisi Jeep Rubicon Mario Dandy, Bakal Dilelang Kejari Dibawah Rp 1 Milyar

"Seluruh hasil dari lelang tersebut akan kami serahkan ke korban jadi masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini dilakukan, berapa uang yang didapatkan dan berapa uang yang diserahkan," katanya kepada wartawan, Rabu 24 April 2024.

Haryoko mengatakan, keputusan itu berdasarkan, keputusan hakim saat sidang pengadilan kasus tersebut.

"Artinya kita di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan, do'akan saja lancar, dan mendapatkan harga yang tinggi dan bagus," tegasnya

Menanggapi pertanyaan tentang hasil lelang, Haryoko menegaskan bahwa seluruh hasilnya akan diserahkan kepada korban, dan proses penyerahannya akan diinformasikan setelah selesai.

BACA JUGA:Begini Kondisi Rubicon Mario Dandy yang Bakal Dilelang, Masih Mulus Bos!

BACA JUGA:Syarat Ikutan Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy, Modal Rp 200 Jutaan Dulu Sob!

Saat ini, mobil Rubico adalah satu-satunya barang yang dilelang, namun Haryoko menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pendaftaran beberapa barang lainnya.

"Kami lagi menunggu dan ada yang mendaftarkan batu satu atau dua, mudah-mudahan banyak yang ikut," jelasnya.

"Lelang sampai hari jumat, langsung mulai dan diputuskan, kami mencari harga yang paling tinggi," lanjutnya.

BACA JUGA:Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejari Jaksel dengan Harga Limit Rp 809 Juta

Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono, dalam putusannya, membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 miliar lebih atas perbuatannya. 

Kategori :