BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Barang bukti telah diserahkan pihaknya kepada penyidik. Salah satunya hasil visum.
BACA JUGA:PDIP Jaring Sejumlah Nama untuk Maju Jadi Calon Gubernur DKI, Siapa yang Potensial?
BACA JUGA:Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tangsel Naik Tahap Sidik
Sejauh ini korban telah hamil besar dan hendak melahirkan, namun terlapor disebut belum ada etikad baik.
"Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan," tuturnya.