Polres Tangsel Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka, Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Rabu 24-04-2024,21:07 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Barang bukti telah diserahkan pihaknya kepada penyidik. Salah satunya hasil visum.

BACA JUGA:PDIP Jaring Sejumlah Nama untuk Maju Jadi Calon Gubernur DKI, Siapa yang Potensial?

BACA JUGA:Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Tangsel Naik Tahap Sidik

Sejauh ini korban telah hamil besar dan hendak melahirkan, namun terlapor disebut belum ada etikad baik.

"Ramadan kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan," tuturnya.

Kategori :